Kegiatan itu menyoroti evaluasi dan peningkatan capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), Survei Penilaian Integritas (SPI), serta pengamanan aset daerah.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi IV KPK RI Andi Purwana menjelaskan, kehadiran tim KPK di Kutim merupakan bagian dari penguatan koordinasi sekaligus evaluasi kinerja pencegahan korupsi yang dinilai belum optimal dalam dua tahun terakhir.
“Masih ada sejumlah indikator MCSP yang belum tercapai secara maksimal. Karena itu, kami mendorong evaluasi rutin setiap bulan agar tindak lanjut dapat berjalan sesuai target,” kata Andi kepada Korankaltim.com disela kegiatan.
Pengukuran tingkat korupsi secara nasional tidak hanya bergantung pada satu indikator, melainkan melalui beberapa instrumen, seperti Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK), dan Indeks Survei Penilaian Integritas (ISPI).
Berdasarkan data SPI di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Kabupaten Kutim tercatat masih berada pada peringkat terakhir. Nilainya sempat mengalami penurunan sebelum kembali meningkat, yakni dari 70,99 di 2024, turun menjadi 50,16 di 2025 dan naik menjadi 66,36 di 2026.
Adapun dimensi penilaian SPI mencakup berbagai aspek penting, mulai dari transparansi, potensi konflik kepentingan, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga manajemen sumber daya manusia dan sosialisasi antikorupsi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Rizali Hadi menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Sebagai daerah yang terus berkembang, Kutim memiliki tanggung jawab besar memastikan pembangunan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. "Integritas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik,” kata Rizali.
Praktik korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga menurunkan kualitas pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pencegahan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh. "Mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program hingga pengawasan hasil kegiatan,” ujar Rizali lagi.
Pentingnya menurutnya transformasi digital dalam mendukung prinsip good governance, khususnya pada sektor perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa serta pelayanan publik. Selain itu penguatan pengawasan internal melalui optimalisasi peran Inspektorat dinilai menjadi langkah strategis sebagai sistem peringatan dini dalam mencegah penyimpangan.
“Integritas bukan sekadar tuntutan administratif, tetapi harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap pelaksanaan tugas aparatur,” tutup Rizali.
Editor: Aspian Nur