Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan pasar tumpah merupakan bagian dari dinamika ekonomi masyarakat yang patut diapresiasi, namun tetap harus memperhatikan kepentingan umum.
“Pasar tumpah ini bagian dari kreativitas ekonomi rakyat, tapi tidak boleh mengorbankan fungsi jalan sebagai fasilitas umum,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menilai kondisi yang ada saat ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Terlebih, masih ditemukan pedagang yang telah difasilitasi lapak resmi di dalam pasar, namun tetap memilih berjualan di pinggir jalan.
“Kalau sudah disediakan tempat resmi, seharusnya dimanfaatkan. Jangan sampai tetap berjualan di badan jalan dan menimbulkan kemacetan,” tegasnya.
Untuk itu, ia meminta instansi terkait segera melakukan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari penataan lokasi pedagang hingga dampak terhadap ketertiban umum, khususnya arus lalu lintas di sekitar area pasar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Nora Ramadhani, mengungkapkan upaya penertiban hingga kini masih terkendala belum adanya regulasi khusus di tingkat daerah.
“Penertiban itu harus berangkat dari aturan. Sampai sekarang kita belum punya peraturan daerah yang secara spesifik mengatur pasar tumpah,” jelas Nora.
Menurutnya, tanpa dasar hukum yang kuat, langkah penertiban berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan. Oleh karena itu, pemerintah daerah saat ini tengah melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan kebijakan.
“Semua masih dalam proses kajian. Kita perlu pertimbangan matang sebelum mengambil kebijakan,” tambahnya.
Ke depan, kebijakan yang diterapkan kemungkinan akan bersifat lebih tegas, namun tetap memberikan masa transisi bagi para pedagang untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.
“Kita bisa beri waktu agar pedagang masuk ke lokasi yang sudah disiapkan, sehingga proses penataan bisa berjalan lebih tertib,” pungkasnya.
Editor: Erwin