Kasus tersebut kini telah diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice oleh pihak kepolisian.
Insiden ini terjadi pada Senin 6/4/2026) malam sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Pipa Bukit Kusnodo, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan. Korban berinisial CT sempat mengalami sejumlah luka, seperti robekan di bagian alis, lebam di mata, serta luka di bibir dan lutut.
Setelah dilakukan penanganan awal, pihak Polsek Teluk Pandan memfasilitasi pertemuan antara korban dan tiga orang yang diduga terlibat. Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai di antara kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, para terduga pelaku mengakui tindakan mereka dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Permintaan tersebut diterima, dengan pertimbangan kemanusiaan serta masa depan para pelaku yang masih ingin diperbaiki.
Selain itu, para pelaku juga menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami korban, termasuk memperbaiki handphone yang rusak serta menanggung seluruh biaya pengobatan, baik yang sudah dikeluarkan maupun perawatan lanjutan.
Kesepakatan damai juga mencakup komitmen kedua belah pihak untuk tidak lagi mempermasalahkan kejadian tersebut di kemudian hari serta menjaga hubungan baik di lingkungan masyarakat.
Korban bahkan bersedia memberikan klarifikasi kepada publik bahwa peristiwa yang sempat ramai disebut sebagai aksi begal itu terjadi karena salah paham.
Kapolres Kutim, Fauzan Arianto menegaskan, pendekatan restorative justice menjadi salah satu langkah yang dikedepankan dalam penanganan kasus tertentu.
Selama semua pihak sepakat dan situasi tetap kondusif, penyelesaian melalui mediasi menjadi solusi yang lebih bijak. “Ini juga bagian dari upaya menjaga ketertiban di masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial. Pentingnya bagi masyarakat untuk menyaring setiap informasi sebelum mempercayainya.
“Kami mengimbau agar semua pihak tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat yang berwenang,” tutupnya.
Editor: Erwin