Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengakui sempat terjadi kekeliruan dalam memahami instansi yang berwenang. Awalnya, program tersebut dikira berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, kewenangan itu ternyata berada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Itu yang sempat membuat prosesnya terhambat,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Pemkab Kutim melalui Dinas Perikanan telah menyusun kajian awal dan mengirimkan surat ke KKP, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
Di sisi lain, kemunculan buaya di permukiman warga semakin meresahkan. Penanganan sementara masih dilakukan melalui evakuasi oleh petugas, dengan buaya besar dibawa ke penangkaran. Sementara yang kecil dilepas kembali ke habitatnya. Namun, cara ini dinilai belum efektif karena buaya kerap kembali ke area permukiman.
Asisten II Setkab Kutim, Noviari Noor, mengatakan, pemerintah saat ini memprioritaskan penyusunan kajian teknis mencakup aspek lingkungan, ekonomi dan operasional sebagai dasar pembangunan.
"Jika dikelola langsung oleh pemerintah tentu cukup berat. Karena kebutuhan pakan setiap hari harus dihitung," katanya.
Ke depan, penangkaran direncanakan melibatkan investor swasta dengan pengawasan pemerintah. Selain untuk konservasi, fasilitas ini juga diharapkan menjadi sarana edukasi lingkungan.
"Pembangunan masih membutuhkan perencanaan matang, termasuk kebutuhan tenaga ahli, pakan dan infrastruktur pendukung," pungkasnya.
Editor: Erwin