Penghentian sementara ini disebabkan belum terpenuhinya Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan.
Kebijakan penghentian operasional sementara tertuang dalam surat bernomor 1204/D.TWS/3/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang diterbitkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam surat tersebut dijelaskan, keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola program MBG, serta laporan dari Koordinator Regional Provinsi Kaltim per 31 Maret 2026.
“Ditemukan sejumlah SPPG belum memiliki IPAL sesuai standar yang ditetapkan,” jelas Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, Senin (6/4/2026).
Langkah penghentian sementara ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi risiko yang dapat berdampak pada kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. “Dengan mempertimbangkan risiko maka ditetapkan pemberhentian operasional sementara,” jelasnya.
Selain penghentian operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG yang dimaksud hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
“Direkomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud,” lanjut isi surat tersebut.
Dalam poin lainnya, kepala SPPG diwajibkan segera menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam sejak surat diterbitkan. BGN juga menegaskan, pencabutan status penghentian operasional hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan serta dokumen pendukung yang sah dan telah diverifikasi.
Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah serta dinyatakan selesai melalui proses verifikasi. Sebanyak 12 SPPG di Kutim masuk daftar penghentian sementara edaran tersebut.
Menindaklanjuti lanjuti edaran tersebut, SPPG Sangatta Utara 3 juga secara resmi mengeluarkan edaran. Pihaknya menghentikan sementara pendistribusian Makanan Bergizi (MBG) mulai 5 April 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan sarana dan prasarana penunjang operasional.
Keputusan tertuang dalam surat resmi bernomor 004/SPPGPNDKN/1/SGTU/26 tertanggal 4 April 2026 yang ditujukan kepada para penerima manfaat program.
Kepala SPPG Sangatta Utara 3, Nadia Aulia J, menjelaskan, penghentian distribusi bersifat sementara dan akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan.
“Pendistribusian MBG sementara diberhentikan per tanggal 5 April 2026 sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” jelas Nadia.
Ia menyebutkan, langkah ini diambil karena pihak SPPG tengah melakukan perbaikan besar (major) terhadap fasilitas yang ada, guna meningkatkan kelancaran operasional ke depan.
Meski demikian, pihaknya memastikan informasi terkait dimulainya kembali distribusi akan segera disampaikan kepada para penerima manfaat.
Seluruh pihak diharapkan dapat memahami kondisi ini, mengingat keputusan diambil melalui kesepakatan bersama. “Pendistribusian kembali akan kami infokan melalui pesan grup disertai berita acara,” tegasnya.
Editor: Erwin