Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola birokrasi yang dinamis tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Merespons kebijakan tersebut, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan payung kebijakan berupa Surat Edaran (SE) sebagai dasar pelaksanaan WFH di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan terbitnya edaran nantinya, penerapan WFH setiap Jumat diharapkan berjalan tertib, terukur serta tetap menjamin kualitas pelayanan publik sebagai prioritas utama.
“Prinsipnya kami siap mengikuti arahan pemerintah pusat. Namun implementasinya harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Penyusunan surat edaran tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) agar penerapannya lebih terukur dan tidak menurunkan produktivitas aparatur.
“Surat edaran sedang kami siapkan dengan melibatkan perangkat daerah terkait, supaya pelaksanaannya jelas, terarah dan tetap menjaga kinerja ASN,” tambahnya.
Meski demikian, kebijakan kerja fleksibel tidak akan berlaku bagi sektor pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Instansi tertentu tetap diwajibkan menjalankan layanan tatap muka di kantor maupun unit kerja masing-masing.
“Kami pastikan untuk layanan publik yang bersifat langsung, tetap berjalan seperti biasa. Tidak boleh ada jeda dalam pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan kehadiran pemerintah tetap dirasakan masyarakat, terutama dalam pelayanan yang bersifat mendesak maupun administratif. Penerapan pola kerja fleksibel bukan sekadar perubahan teknis, melainkan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja birokrasi.
“Harapannya, pola kerja ini bisa menciptakan ritme kerja yang lebih efektif, meningkatkan efisiensi, dan membangun etos profesional ASN,” tutupnya.
Editor: Erwin