Di lokasi, terlihat papan bertuliskan bahwa tanah tersebut adalah milik pemerintah berdasarkan sejumlah dokumen hukum. Namun, tepat di sampingnya terpampang papan lain yang menyatakan lahan itu milik almarhum H.M. Abdullah dan saat ini masih dalam proses sengketa.
Ahli waris, Hengki Abdullah, menegaskan pihaknya memasang pemberitahuan tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap lahan yang diklaim. Menurutnya, tidak boleh ada aktivitas pembangunan di lokasi tersebut sebelum ada keputusan hukum yang tetap.
“Kami memasang papan ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa lahan ini masih dalam proses sengketa,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, pihaknya telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara tersebut dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tanah tersebut diklaim merupakan warisan dari orang tua.
“Kami punya dasar dan dokumen yang sah. Karena itu, kami minta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, pada papan pengumuman dari pihak pemerintah daerah disebutkan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemkab Kutim dengan luas sekitar 7.320 meter persegi. Bahkan, terdapat peringatan tegas agar pihak yang tidak berkepentingan tidak melakukan aktivitas di atas lahan tersebut.
Situasi ini menunjukkan adanya klaim ganda atas kepemilikan tanah, yang berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak segera diselesaikan melalui jalur hukum.
Meski sudah dilakukan mediasi namun belum ada titik temu sehingga akan dilakukan pertemuan ulang dengan menghadirkan para pemangku kebijakan.
Sementara, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kutim, Landudi mengatakan, awalnya pihaknya ingin mengeluarkan surat teguran terkait penggunaan lapak di lokasi tersebut.
“Sesuai permintaan ahli waris ingin melakukan pertemuan akhirnya surat teguran itu kami pending,” jelas dia.
Pihaknya menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan. Sehingga sejumlah lapak di sekitar lokasi tersebut ingin didata ulang.
“Intinya kami menjaga aset yang merupakan milik pemerintah. Terkait hal lain biarlah berproses secara hukum,” pungkasnya.
Editor: Erwin