Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi digital perusahaan dalam meningkatkan efisiensi operasional sekaligus kualitas pelayanan kepada pelanggan di wilayah Kutim.
Direktur Utama (Dirut) Perumdam TTBKT Suparjan menjelaskan, langkah ini diambil agar masyarakat dapat melakukan pembayaran dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. “Kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, praktis.dan transparan," kata Suparjan.
Dengan sistem pembayaran online, pelanggan tidak perlu lagi datang ke kantor hanya untuk membayar rekening air. Pembayaran bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Sistem baru tersebut bisa membuat pelanggan memiliki berbagai pilihan kanal pembayaran yang aman dan mudah diakses, beberapa di antaranya melalui mobile banking, ATM, dompet digital (e-wallet), hingga mitra Payment Point Online Bank (PPOB) resmi yang telah bekerja sama dengan perusahaan.
Digitalisasi sistem pembayaran juga menjadi bagian dari modernisasi layanan perusahaan agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Transformasi ini bukan sekadar perubahan sistem pembayaran, tetapi juga langkah modernisasi pelayanan. "Kami ingin pelanggan merasakan kemudahan akses layanan yang lebih fleksibel dan efisien,” sebut Suparjan .
Selain memberikan kemudahan bagi pelanggan, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi antrean di kantor pelayanan, meningkatkan keamanan transaksi, serta mendukung efisiensi operasional perusahaan.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung penerapan sistem pembayaran baru tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan air minum di Kutim. Tujuannya semata-mata untuk memberikan kemudahan serta meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih optimal ke depan. “Kami berharap pelanggan dapat menyesuaikan diri dengan sistem pembayaran online ini," tutup Suparjan.
Editor: Aspian Nur