Ketua DPRD Kutim Jimmi turut angkat bicara terkait pemanggilan tersebut. Ia mengaku memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk memberikan keterangan guna melengkapi proses penyidikan.
“Ya memang dipanggil Polda Kaltim kemarin sebagai saksi untuk melengkapi bahan,” jelasnya, Rabu (11/3/2026).
Pemeriksaan tersebut lebih menitikberatkan pada aspek perencanaan awal proyek, khususnya terkait pemilihan lokasi pembangunan yang berdekatan dengan kawasan operasional objek vital nasional (Obvitnas).
Letak proyek yang berada di dekat area operasional perusahaan pelat merah tersebut diduga menjadi salah satu poin penting yang tengah didalami penyidik guna melihat kemungkinan adanya pelanggaran aturan atau potensi kerugian negara.
Namun demikian, Jimmi mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai konstruksi hukum maupun dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.
Menurutnya, proses penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan bukti oleh pihak kepolisian.
“Proses ini diperkirakan masih perlu dikembangkan dan mengumpulkan bukti permasalahan yang ada pada proyek tersebut,” jelasnya.
Ia pun memilih tidak berspekulasi lebih jauh terkait arah penyidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka tambahan dalam kasus tersebut.
“Saya tidak mengetahui secara pasti apa saja permasalahan hukum yang ada pada obyek perkara tersebut. Bisa tanyakan langsung saja ke penyidik,” tambahnya.
Di sisi lain, Jimmi menilai kasus dugaan korupsi proyek RPU tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Menurutnya, perkara tersebut telah mencoreng integritas daerah.
“Kasus ini harus menjadi pembelajaran agar tidak ada kejadian berulang karena sudah mencoreng integritas daerah,” tegasnya.
Ia juga menyinggung upaya Pemkab Kutim dalam meningkatkan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai indikator pencegahan korupsi di daerah. Menurutnya, tren pencegahan korupsi di Kutim sebenarnya sempat menunjukkan perbaikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Sebenarnya pencegahan korupsi Kutim sudah menunjukkan tren positif pada tahun 2020 hingga 2023,” ungkapnya.
Namun pada 2024, skor MCP Kutim mengalami penurunan hingga menempatkan daerah tersebut pada posisi yang dinilai cukup kritis. Kondisi itu dikhawatirkan semakin memburuk setelah terungkapnya kasus RPU.
“Kita sempat menunjukkan tren perbaikan, bahkan posisinya sempat membaik hingga naik ke peringkat 8. Sekarang turun jadi peringkat 10 di antara daerah lainnya,” katanya.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki fungsi kontrol dan pengawasan. Namun Jimmi menegaskan, kewenangan pengawasan DPRD terbatas pada kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah terkait APBD.
“Selaku legislatif kami memiliki fungsi kontrol dan pengawasan, tetapi ranahnya hanya pada kebijakan yang tertuang dalam perda APBD. Di luar itu bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan berada pada perangkat daerah terkait serta lembaga pemeriksa lainnya. Untuk proyek pekerjaan telah diawasi oleh perangkat daerah yang berperan sebagai pengawas, seperti Inspektorat, pemeriksaan BPK maupun aparat penegak hukum.
Jimmi berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak agar ke depan proyek pembangunan dapat dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
“Kita harapkan ke depan agar pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tidak terulang karena akan berdampak terhadap citra daerah,” pungkasnya.
Editor: Erwin