Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan serta pekerja penerima upah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 serta Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 5 Maret 2026.
Dalam edaran tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya.
“Pemberian THR bagi pekerja atau buruh merupakan upaya memenuhi kebutuhan keluarga dalam menyambut hari raya keagamaan,” bebernya.
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Selain itu, Ardiansyah juga menegaskan batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
Besaran THR ditetapkan berdasarkan masa kerja. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Untuk Tenaga Harian Lepas (THL), perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam periode tertentu. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.
"Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Ardiansyah.
Pemkab Kutim melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko pengaduan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan. Posko tersebut berada di Ruang Bidang Hubungan Industrial, Disnakertrans Kutim.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada Disnakertrans paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan melalui laporan daring. "Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Layanan konsultasi dan pengaduan dibuka setiap hari sejak surat edaran diterbitkan. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA berlaku hingga H-7 lebaran," pungkas Ardiansyah.
Editor: Aspian Nur