Upaya tersebut merupakan bagian dari proses panjang penataan wilayah desa guna mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Pemkab Kutim melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat terus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Kutim, Joni Abdi Setia menyampaikan, berdasarkan hasil rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terdapat sejumlah penyempurnaan yang perlu dilakukan terhadap materi presentasi pengusulan desa-desa tersebut.
Menurutnya, penyempurnaan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi administratif dan teknis sebelum dipresentasikan di tingkat kementerian. Beberapa materi presentasi telah diperbarui, termasuk penambahan overlay wilayah antara desa induk dengan desa hasil pemekaran.
“Ini penting untuk memastikan kejelasan batas wilayah dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan,” ujar Joni, Jumat (6/3/2026).
Setelah seluruh dokumen diperbaiki dan dilengkapi, tahapan selanjutnya melakukan presentasi langsung di hadapan jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari proses fasilitasi pemerintah pusat.
“Hasil perbaikan ini nantinya akan menjadi bahan dalam pertemuan fasilitasi bersama tim Kemendagri,” jelasnya.
Pemkab Kutim menargetkan proses tersebut dapat segera dijadwalkan dalam waktu dekat. Jika tidak ada kendala, presentasi akan dilakukan langsung bersama Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Tahapan tersebut merupakan fase penting dalam perjalanan pembentukan desa baru di Kutim. Melalui verifikasi batas wilayah, kelengkapan administrasi serta penilaian dari pemerintah pusat, sejumlah desa persiapan itu diharapkan dapat melangkah ke tahap berikutnya menuju pengesahan sebagai desa definitif.
“Ini bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari upaya menata ruang hidup masyarakat desa agar pelayanan semakin dekat dan efektif,” pungkasnya.
Editor: Erwin