Reaktivasi Peserta PBI JK Nonaktif, BPJS Tekankan Peran Faskes dan Desa
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA- Sejumlah fasilitas kesehatan di Sangatta mengikuti kegiatan Pemberian Informasi Penonaktifan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh BPJS Kesehatan.
Hal itu bertujuan penyamaan persepsi antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta rumah sakit, puskesmas, dan klinik, terkait prosedur reaktivasi peserta PBI JK yang dinonaktifkan agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan.
Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Herman Prayudi, mengatakan, penonaktifan kepesertaan bukan berarti peserta kehilangan hak secara permanen. Ia menyebut, masih tersedia jalur administrasi yang dapat ditempuh masyarakat untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya.
“Sehingga yang perlu dipahami bersama, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk diusulkan kembali sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Karena itu, peran fasilitas kesehatan dan pemerintah desa sangat penting dalam membantu masyarakat melengkapi persyaratan.
Pengajuan reaktivasi PBI JK dilakukan melalui Dinas Sosial dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan, surat keterangan perawatan dari fasilitas kesehatan, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Berkas tersebut kemudian diproses melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk diverifikasi Kementerian Sosial.
Selain melalui jalur tersebut, peserta yang sedang menjalani perawatan juga dapat diusulkan menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) tanggungan Pemerintah Daerah Kutim melalui fasilitas kesehatan.
“Masyarakat juga bisa melapor melalui desa atau kelurahan untuk masuk dalam usulan reguler Dinas Sosial setiap bulan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan soal ketentuan masa tunggu. Peserta yang nonaktif kurang dari 30 hari dan segera mendaftar sebagai PBPU mandiri dapat langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari. Namun jika lebih dari 30 hari, maka berlaku masa tunggu, kecuali iuran dibayarkan sejak tanggal dinonaktifkan.
Ia berharap seluruh pihak yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan informasi bagi masyarakat, sehingga tidak ada lagi warga yang tertunda mendapatkan pelayanan kesehatan akibat kendala administrasi. Pihaknya meminta semua fasilitas kesehatan dan pemerintah desa dapat menyampaikan informasi ini secara utuh kepada masyarakat
“Jangan sampai warga yang berhak justru terhambat hanya karena kurang memahami prosedur,” bebernya.
Adapun alternatif pendaftaran sebagai PBPU mandiri untuk iuran Kelas 1 sebesar Rp150 Ribu per jiwa per bulan, Kelas 2 Rp100 Ribu dan Kelas 3 Rp42 Ribu per jiwa per bulan dengan subsidi pemerintah Rp7 Ribu per jiwa.
Editor: Erwin









