Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bumi Etam berinisial J akan segera berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Kejari Kutim melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Prihanida Dwi Saputra, menjelaskan perkara ini terkait dugaan penyimpangan dalam realisasi dana desa tahun anggaran 2024.
“Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit ahli, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp2,1 miliar. Ia merinci, tersangka diduga mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan pengadaan fiktif 15 unit sepeda motor yang diperuntukkan bagi para ketua RT. Uang hasil korupsi itu dihabiskan tersangka untuk bermain aplikasi pengganda uang atau investasi berbasis kripto.
“Kegiatan tersebut kemudian dicatat dalam laporan realisasi anggaran seolah-olah benar telah dilaksanakan. Pengadaan fiktif dicantumkan dalam laporan realisasi APBDes 2024,” jelasnya.
Namun berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Selain itu, tersangka juga diduga mencairkan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBDes Tahun Anggaran 2024 dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dana SILPA yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan, justru dicairkan dan dipergunakan secara sepihak oleh tersangka,” jelas Prihanida.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan bukti jika tersangka tidak menyetorkan sejumlah kewajiban pajak yang telah dipungut, meliputi PPN, PPh 22, PPh 23 serta pajak daerah ke kas negara.
Dalam pengembangan perkara, penyidik mendapati adanya aliran dana ke rekening pribadi tersangka di salah satu bank milik negara dengan nilai mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Dana tersebut diduga bersumber dari rekening Desa Bumi Etam dan digunakan untuk sejumlah kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebagian dana desa ditransfer ke rekening pribadi tersangka, kemudian ditarik tunai dan disetorkan kembali melalui mekanisme tertentu, termasuk melalui layanan BRILink dan transfer antar rekening,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 603 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair, tersangka juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Penanganan tindak pidana korupsi, termasuk di tingkat desa, menjadi prioritas untuk menjaga kepercayaan publik.
“Guna memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Erwin