Dari dua lokasi berbeda, polisi mengamankan total barang bukti sabu seberat 17,75 gram bruto dan meringkus seorang tersangka berinisial ZA, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolsek Bengalon, AKP Asriadi, menjelaskan pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka ZFG di lokasi pertama dengan barang bukti sabu seberat 1,59 gram. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari ZA.
“Informasi itu langsung kami kembangkan hingga akhirnya mengarah ke kediaman ZA di SP 8, Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung,” ujar AKP Asriadi saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Penangkapan terhadap ZA dilakukan, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 11.30 WITA. Operasi tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bengalon, Ipda Fery Padlian.
Saat penggeledahan di dalam rumah tersangka, polisi awalnya menemukan satu bungkus sabu di atas kasur kamar ZA. Namun petugas tidak berhenti di situ.
Anggota kemudian melakukan penyisiran lebih mendalam dan menemukan sebuah kotak rokok putih yang disembunyikan di atas plafon kamar.
“Setelah dibuka, di dalamnya terdapat belasan poket sabu yang dibungkus tisu dan plastik klip bening,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi intensif, ZA akhirnya mengakui masih menyimpan sabu lainnya di luar rumah. Polisi kemudian menggali tanah di belakang rumah tersangka dan menemukan sebuah wadah cup plastik bening berisi tiga poket sabu tambahan yang dibungkus dua lembar tisu.
Dari lokasi kedua hasil pengembangan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 16,16 gram. Jika akumulasi dengan barang bukti awal 1,59 gram dari tersangka ZFG, maka total sabu yang berhasil diamankan mencapai 17,75 gram bruto.
“Pengungkapan ini bentuk komitmen dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai diduga hasil transaksi sebesar Rp1 Juta, satu unit telepon seluler, pipet plastik, plastik klip pembungkus, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Erwin