Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, menjelaskan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor pada awal Januari 2026. Kecurigaan muncul ketika orang tua korban memeriksa ponsel anaknya pada 8 Januari 2026 dan menemukan indikasi tekanan serta ancaman yang dialami anak tersebut.
Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual yang berlangsung berulang kali sejak November 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksinya dengan meneror korban melalui pesan singkat WhatsApp menggunakan nomor yang tidak dikenal. Pelaku mengancam korban agar menuruti permintaannya, termasuk mengirimkan konten tidak senonoh dan melakukan tindakan seksual.
“Korban yang merasa takut dan tertekan akhirnya menuruti ancaman tersebut. Kejadian terakhir dilaporkan terjadi tanggal 25 Desember 2025 di rumah korban,” ujar Rangga saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Pihaknya menyebutkan, tindakan menyimpang tersebut terjadi lebih dari 20 kali. Selain melakukan kekerasan seksual secara fisik, pelaku juga diduga memaksa korban untuk merekam aksi tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan dua unit ponsel milik korban dan pelaku serta pakaian korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2026 (KUHP baru).
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit sebesar Rp200 Juta,” ujarnya.
Atas pengungkapan kasus tersebut, ia mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami kasus serupa. Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan perlindungan.
“Segera laporkan melalui Call Center 110 atau langsung ke Unit PPA Polres Kutim,” pungkasnya.
Editor: Erwin