Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B-000.8.6.1/7892/BUP yang berlaku bagi seluruh instansi di bawah naungan pemerintah daerah.
Ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, total jam kerja ASN ditetapkan menjadi 32,5 jam per minggu, lebih rendah dari hari kerja normal yang mencapai 37,5 jam per pekan.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menegaskan, pola jam kerja yang diterapkan pada Ramadan tahun ini tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Penyesuaian jam kerja dilakukan dengan tetap mengedepankan kepastian regulasi sekaligus menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
“Meski terjadi pengurangan durasi kerja, mutu pelayanan publik ditegaskan tidak boleh mengalami penurunan,” harapnya.
Kebijakan ini juga memberikan pengecualian bagi unit kerja yang bersifat pelayanan langsung maupun operasional, seperti satuan pendidikan dan fasilitas kesehatan agar tetap menyesuaikan kebutuhan layanan di lapangan.
Untuk ASN dengan sistem lima hari kerja, jam masuk tetap pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 15.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WITA dengan waktu istirahat menyesuaikan pelaksanaan Salat Jumat.
Sementara bagi OPD yang menerapkan enam hari kerja juga menyesuaikan jadwal agar tetap memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam kerja per minggu.
Pada Senin hingga Kamis serta Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00–14.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA. Adapun pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–14.00 WITA dengan waktu istirahat dimulai pukul 11.30 WITA.
“Penyesuaian ini bukan sekadar pengurangan jam kerja, tetapi bentuk keseimbangan antara kebutuhan ibadah dan tanggung jawab pelayanan,” pungkasnya.
Editor: Erwin