Peserta yang mengikuti program tersebut berusia antara 30 hingga 60 tahun. Mayoritas di antaranya sebelumnya telah melangsungkan pernikahan secara siri sebelum akhirnya memperoleh kesempatan untuk melakukan pencatatan resmi.
Kepala KUA Sangatta Utara, Tahir, menjelaskan bahwa enam pasangan merupakan peserta sidang isbat pada tahun sebelumnya yang permohonannya ditolak oleh Pengadilan Agama. Sementara itu, tiga pasangan lainnya berasal dari masyarakat umum yang memanfaatkan layanan nikah massal gratis tanpa biaya administrasi.
“Program ini kami hadirkan untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum pernikahan sekaligus menertibkan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Sebelum prosesi ijab kabul dilaksanakan, seluruh calon pengantin (Catin) terlebih dahulu mengikuti bimbingan pernikahan. Panitia juga memfasilitasi pengurusan dokumen administrasi kependudukan pasca akad, mulai dari pembaruan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Kartu Keluarga (KK) agar status pernikahan langsung tercatat resmi.
Sebelumnya, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag Kutim, Sarifuddin, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah).
“Gerakan ini tidak hanya menyasar nikah massal, tetapi juga mendorong pasangan yang telah menikah secara agama agar segera mencatatkannya secara resmi di KUA,” katanya.
Pelaksanaan nikah massal turut melibatkan instansi terkait sehingga pasangan dapat langsung memperoleh dokumen resmi setelah akad berlangsung. Menurut Sarifuddin, kolaborasi lintas instansi tersebut mempercepat proses administrasi sekaligus memudahkan masyarakat.
“Kami ingin pasangan yang sebelumnya terkendala sidang isbat tetap bisa memiliki akta nikah melalui jalur resmi di KUA,” jelasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, Jumeah menegaskan pihaknya berperan dalam penyesuaian data administrasi kependudukan setelah pernikahan tercatat resmi. Perubahan status perkawinan hingga penerbitan dokumen keluarga dapat langsung diproses.
“Begitu pernikahan sah tercatat, kami bisa langsung menyesuaikan KK dan KTP berstatus kawin bahkan akta kelahiran anak,” terangnya.
Namun ia mengingatkan adanya ketentuan khusus bagi anak yang lahir sebelum pernikahan orang tuanya tercatat secara hukum.
“Tetap harus ada penetapan asal usul anak dari Pengadilan Agama sebagai dasar administrasi,” pungkasnya.
Editor: Erwin