Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan DiskopUKM Kutim, Firman Wahyudi, menjelaskan bahwa RAT merupakan ruang pertanggungjawaban resmi pengurus kepada seluruh anggota. Dalam forum inilah laporan kinerja, kondisi keuangan, hingga rencana kerja dipaparkan secara terbuka.
“Setiap koperasi wajib menyelenggarakan RAT karena di situlah seluruh laporan pengurus diuji dan disepakati anggota. Tanpa RAT, koperasi kehilangan mekanisme evaluasi dan legitimasi,” tegas Firman, Jumat (13/2/2026).
Saat ini koperasi lokal tercatat sekitar 1.450 namun yang tergolong sehat hanya sekitar 500 yang didominasi bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Koperasi yang aktif dan melaksanakan RAT umumnya memiliki struktur organisasi yang jelas, aktivitas usaha yang berjalan, serta kepatuhan terhadap regulasi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi indikator utama kesehatan kelembagaan koperasi.
Menurutnya, berbagai keputusan strategis ditentukan melalui RAT, mulai dari penetapan program kerja hingga perencanaan anggaran tahunan. Forum tersebut juga menjadi media musyawarah tertinggi yang tidak dapat digantikan oleh rapat internal pengurus semata.
“Di dalam RAT anggota punya hak suara penuh. Arah kebijakan, evaluasi pengurus, sampai pembagian Sisa Hasil Usaha ditentukan bersama, bukan sepihak,” ujarnya.
Pihaknya menekankan, pelaksanaan RAT telah memiliki landasan hukum yang kuat. Kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta diperkuat oleh regulasi teknis kementerian terkait.
“Pelaksanaannya pun kini lebih fleksibel karena dapat dilakukan secara luring (tatap muka) maupun daring (online) sesuai kondisi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan koperasi yang mengabaikan RAT berpotensi menghadapi sanksi administratif karena dianggap tidak memenuhi kewajiban hukum organisasi.
“Jika RAT tidak dijalankan, maka status kelembagaan koperasi bisa dinilai tidak aktif. Ini berisiko pada pembinaan hingga sanksi administratif,” jelasnya.
Di sisi lain, upaya modernisasi juga terus didorong pemerintah daerah. Digitalisasi pelaporan dan pengawasan koperasi mulai diterapkan melalui aplikasi SIGAP guna meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat transparansi data.
Dukungan terhadap penguatan koperasi karena memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan dan memperluas manfaat pembangunan daerah.
“Tentu kita menginginkan koperasi tumbuh sehat dan konsisten melaksanakan RAT dan dampak ekonominya dirasakan masyarakat luas,” pungkasnya.
Editor: Erwin