Kasatpol PP Kutim, Fata Hidayat menegaskan, setiap langkah yang diambil jajarannya berlandaskan aturan hukum, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025.
Menurutnya, masih banyak anggapan keliru di tengah masyarakat yang menilai Satpol PP memiliki kewenangan penuh untuk langsung menutup usaha tanpa melalui tahapan.
"Padahal regulasi mengatur prosedur bertingkat yang wajib dijalankan sebelum sanksi terberat dijatuhkan. Penutupan itu bukan keputusan instan," jelasnya.
Pihaknya juga terikat aturan, ada tahapan sanksi administrasi mulai dari teguran lisan hingga tertulis. Pasal 59 dalam perda tersebut secara eksplisit mengamanatkan penerapan sanksi administratif secara berjenjang.
"Semua proses itu sudah dan terus kami jalankan. Karena itu, tindakan penertiban tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar prosedural yang jelas," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP juga menghadapi sejumlah kendala teknis. Salah satunya taktik sebagian pengelola THM yang kerap mengganti nama usaha maupun kepemilikan ketika akan ditindak. Situasi tersebut sering dijadikan alasan untuk mengklaim bahwa mereka sedang dalam proses pengurusan izin baru.
“Kami kerap menemui perubahan identitas usaha secara tiba-tiba. Ini membuat proses verifikasi ulang harus dilakukan lagi, sehingga penindakan tidak bisa serta-merta,” terangnya.
Hasil pemeriksaan pasca razia menunjukkan selama tiga pekan terakhir, sejumlah pengelola THM yang terjaring belum menunjukkan itikad serius untuk mengurus perizinan.
"Kami masih membuka ruang pembinaan melalui operasi non-yustisi. Kami sebayas menegakkan aturan bukan mematikan usaha," ucapnya.
Pihaknya memastikan aktivitas ekonomi tetap hidup, tetapi harus sejalan dengan aturan. Selama ada kemauan mengurus izin dan diberi kesempatan. Penutupan permanen baru akan menjadi opsi terakhir apabila seluruh tahapan pembinaan dan sanksi administratif tidak diindahkan.
"Langkah tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan iklim usaha yang taat hukum," tutupnya.
Editor: Erwin