Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Alan Firdaus, mengatakan dari tangan tersangka petugas menyita 10 paket yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 9,1 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.
“Di lokasi kejadian kami melihat seseorang dengan perilaku mencurigakan, lalu dilakukan pengamanan sesuai prosedur,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan paket sabu yang sempat disembunyikan di bawah pohon pinang. Barang haram itu dibungkus rapi di dalam kemasan minuman teh kotak dan bungkus rokok untuk mengelabui petugas.
Selain sabu, polisi turut mengamankan plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Yamaha Mio Gear yang diduga digunakan tersangka untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.
Ia mengakui, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam memutus rantai peredaran narkoba. Memerangi narkotika terus menjadi fokus utama demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten,” pungkasnya.
Editor: Erwin