Tahun ini terdapat 15 desa yang ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan program sertifikasi tanah yang tersebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Teluk Pandan, Sangkulirang, Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Sandaran dan Karangan.
Kepala BPN Kutim, Akhmad Saparuddin mengatakan, Plprogram PTSL merupakan salah satu program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah.
Melalui program ini, masyarakat di tiap desa yang telah ditetapkan diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendaftarkan tanahnya secara sistematis, mudah, dan terjangkau.
Disebutkan, kuota sertifikasi tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Tahun sebelumnya hanya mencapai 630 sertifikat. Tahun ini kita menyiapkan sebanyak 1.300 sertifikat tanah untuk diterbitkan," jelas dia.
Program sertifikasi tersebut akan dilaksanakan melalui skema PTSL serta redistribusi tanah dalam kerangka reforma agraria. PTSL kembali menjadi salah satu program utama yang tengah dijalankan.
Program sertifikasi tanah dalam rangka mempercepat kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Selain PTSL, tahun ini juga akan mulai dijalankan program 1 Kartu Keluarga (KK) 1 Sertifikat Tanah, yang disebut sebagai program baru.
“Ini kerja sama antara pemerintah daerah. Program ini baru digagas,” jelasnya.
Program tersebut berpotensi menjadi pilot project nasional. Karena itu, pihaknya sangat berhati-hati dalam pelaksanaannya agar tidak terjadi kesalahan prosedur.
“Makanya kami terus mengupayakan komunikasi yang baik supaya tidak salah langkah,” katanya.
Berikut sejumlah lokasi masuk dalam program PTSL 2026:
1. Kecamatan Teluk Panda meliputi Desa Teluk Pandan dan Martadinata
2. Kecamatan Sangkulirang meliputi Desa Perupuk, Peridan, Saka, Mandu Pantai Sejahtera dan Mandu Dalam
3. Kecamatan Sangatta Utara meliputi Desa Teluk Lingga, Swarga Bara, Sangatta Utara dan Singa Gembara
4. Kecamatan Sangatta Selatan di Desa Sangatta Selatan
5. Kecamatan Sandaran meliputi Desa Susuk Luar, Susuk Tengah dan Susuk Dalam
6. Kecamatan Karangan di Desa Baay.
Editor: Erwin