Kedua kompleks perumahan tersebut masing-masing berlokasi di Jalan Kenyamukan dan Jalan Simono, Kecamatan Sangatta Utara.
Perumahan KORPRI di Jalan Simono dibangun oleh pemerintah di periode 2010–2013 dengan luas lahan sekitar 20 hektare. Adapun perumahan KORPRI di Jalan Kenyamukan dibangun lebih awal, yakni pada periode 2005–2007.
Saat ini, kondisi di lapangan menunjukkan kawasan perumahan tersebut kosong, minim aktivitas, serta dipenuhi semak belukar.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, menjelaskan terkait terhentinya pengembangan perumahan di Jalan Simono disebabkan kendala kerja sama dengan pihak perbankan.
“Rencana awalnya memang menggandeng BTN, tetapi proses sertifikasi lahan membutuhkan waktu cukup lama sehingga pembangunan tidak berlanjut,” ujar Noviari.
Adapun perumahan KORPRI di Jalan Kenyamukan, kata Noviari, terkendala aksesibilitas. Lokasinya dinilai kurang strategis dan belum didukung infrastruktur jalan yang memadai saat itu.
“Dulu jalannya belum terbuka, jauh dari pusat aktivitas. Wajar jika PNS enggan menempatinya,” katanya.
Hingga kini, Pemkab Kutim belum memiliki langkah konkret untuk mengaktifkan kembali kedua aset tersebut.
Noviari menilai kebutuhan hunian PNS saat ini relatif telah terpenuhi oleh banyaknya perumahan baru di sekitar Sangatta.
Meski demikian, Pemkab Kutim berencana memanfaatkan sebagian lahan di Jalan Simono untuk pembangunan sekolah rakyat, sementara sisa lahan masih terbuka untuk rencana jangka panjang.
Kondisi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah agar perencanaan pembangunan aset ke depan lebih matang dan tepat sasaran.
“Semoga aja ada tindaklanjutnya untuk pemanfaatan jangka panjang agar tidak terbengkalai,” pungkasnya.
Editor: Erwin