Rapat finalisasi tersebut menjadi tahapan penting sebelum Raperda diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Sejumlah pasal strategis dibahas secara mendalam, di antaranya pengaturan batas usia atlet, usulan pendirian Sekolah Olahraga Khusus (SOK), serta penguatan Pusat Pendidikan dan Latihan Daerah (PPLD) sebagai sistem utama pembinaan prestasi olahraga daerah.
Ketua Pansus Penyelenggaraan Keolahragaan DPRD Kutim, Pandi Widianto, mengatakan finalisasi Raperda dilakukan secara cermat agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
“Raperda ini kami susun dengan memperhatikan kebutuhan pembinaan olahraga di daerah,” ujarnya.
Aturan ini diharapkan ke depan dapat menjadi landasan yang kuat bagi peningkatan prestasi atlet. Dalam rapat tersebut, Pansus dan perangkat daerah terkait menyepakati rentang usia pembinaan atlet dimulai dari 14 hingga 17 tahun.
“Ketentuan ini diharapkan mampu mendorong pembinaan atlet secara berjenjang dan berkelanjutan sejak usia dini,” ujarnya.
Keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem olahraga daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pembinaan dan pengembangan atlet.
Dengan selesainya pembahasan akhir, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan siap dibawa ke forum paripurna DPRD Kutim untuk ditetapkan sebagai payung hukum pengembangan olahraga di daerah itu.
“Jadi bukan sekadar pembinaan atlet tetapi bagaimana membangun industri olahraga yang komprehensif,” pungkasnya.
Editor: Erwin