Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan perangkat desa dalam mengelola keuangan secara profesional, transparan dan akuntabel. Sehingga diharapkan mampu mendorong transformasi ekonomi desa yang berkelanjutan, sejalan dengan prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2026.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyambut baik rencana tersebut. Ia menegaskan bahwa pemahaman yang mendalam terkait aturan dan tata kelola keuangan desa sangat krusial bagi aparatur desa.
“Pemahaman yang kuat sangat penting agar aparatur desa terhindar dari permasalahan hukum serta mampu memaksimalkan potensi desa demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Ia berharap seluruh perangkat daerah hingga pemerintah desa memiliki persepsi dan pemahaman yang sama dalam mengelola anggaran desa, mengingat besarnya dana yang dikelola setiap tahunnya.
Bupati juga meminta BPKP Kaltim untuk memperkuat pendampingan terhadap program unggulan daerah, yakni Bantuan Keuangan Khusus Desa (BankeuDes), khususnya program alokasi Rp250 juta per RT.
“Pendampingan ini penting agar pengelolaan BankeuDes di tingkat RT dapat berjalan tepat sasaran dan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” katanya.
Ardiansyah berharap pemanfaatan anggaran desa dapat dilakukan secara optimal, efektif, dan berkelanjutan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Ke depan, tata kelola keuangan desa diharapkan semakin tertata dengan baik, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Editor: Erwin