Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses layanan administrasi kependudukan, khususnya bagi pasangan suami istri yang belum memiliki legalitas hukum atas status perkawinannya.
Melalui program tersebut masyarakat dapat memperoleh buku nikah atau akta perkawinan secara terintegrasi dalam satu rangkaian pelayanan.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, mengatakan program Peterpin memangkas proses administrasi yang sebelumnya harus diurus secara terpisah oleh masyarakat. Pihaknya memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang terintegrasi.
“Mulai dari penetapan isbat nikah oleh Pengadilan Agama, pencatatan pernikahan, hingga penerbitan dokumen kependudukan dapat dilakukan dalam satu rangkaian pelayanan,” ujar Jumeah.
Program ini menjadi bentuk nyata dalam menghadirkan layanan administrasi yang cepat, mudah, dan menjangkau masyarakat hingga ke wilayah pelosok.
Sementara, Kepala PA Sangatta, Ismail, menuturkan isbat nikah memiliki peran penting dalam memberikan pengakuan hukum terhadap pernikahan yang telah dilangsungkan sesuai syariat agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
“Kami merupakan mitra pemerintah daerah. Sehingga berharap pelayanan isbat nikah terpadu seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau seluruh wilayah yang ada,” jelasnya.
Pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya menekan angka pernikahan siri di Kutim. Menurutnya, langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan berbagai pihak.
“Seluruh pemangku kepentingan terkait turut dilibatkan untuk mempercepat proses pelayanan,” pungkasnya.
Editor: Erwin