Penghasilan yang menjadi dasar perhitungan tersebut meliputi gaji pokok serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dijumlahkan sebagai satu kesatuan.
Ketua Baznas Kutim, Masnif Sofwan mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur zakat dikenakan atas pendapatan.
Proses pemotongan zakat dilakukan secara terstruktur dan berjenjang, dimulai dari usulan bendahara dinas hingga pemotongan langsung oleh bank daerah. Zakat itu dikenakan atas pendapatan. Pendapatan yang dimaksud adalah keseluruhan gaji dan TPP.
“Proses pemotongannya diusulkan oleh bendahara dinas kemudian dikirim ke BPKAD, lalu dipotong di BPD Kaltimtara. Jadi setiap bulan pasti dipotong,” ujarnya.
Terkait besaran zakat yang dikenakan tidak berubah meskipun gaji dan TPP digabungkan. Besarannya tetap 2,5 persen. Jadi walaupun gaji dan TPP digabung, bukan berarti menjadi 5 persen tetap 2,5 persen.
Terkait besaran zakat yang dikenakan tidak berubah meskipun gaji dan TPP digabungkan. Besarannya tetap 2,5 persen. Jadi walau gaji dan TPP digabung, bukan berarti menjadi 5 persen tetapi tetap 2,5 persen.
Ia memaparkan, zakat memiliki nilai ibadah yang tinggi bagi ASN muslim. Menurutnya, pemotongan zakat justru menjadi bentuk keberkahan bagi penghasilan yang diterima.
“InsyaAllah, kita patut berbahagia jika gaji kita dipotong untuk zakat, karena zakat itu membersihkan harta, mensucikan jiwa dan memperbanyak keberkahan” ujarnya.
Pemotongan zakat tersebut hanya berlaku bagi ASN yang beragama Islam. Sementara untuk ASN non-Muslim tidak dikenakan zakat, namun memiliki mekanisme pemotongan lain sesuai dengan ketentuan agama masing-masing.
“Pemotongan zakat ini hanya untuk pegawai Muslim. Untuk non-Muslim, seperti Kristen dan Katolik, pemotongannya berbeda, yaitu sebesar 10 persen dan diserahkan ke gereja,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pihaknya berharap pelaksanaan zakat dapat berjalan tertib, transparan, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah Kutim telah memiliki regulasi internal yang kuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang mengacu pada undang-undang dan peraturan presiden.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menyebutkan, dalam prakteknya masih keberatan dari segelintir oknum ASN terhadap pemotongan zakat profesi tersebut.
“Zakat profesi merupakan hasil ijtihad para ulama untuk memudahkan umat dalam membersihkan harta dari penghasilan rutin bulanan,” jelas dia.
Pihaknya meminta seluruh Perangkat Daerah (PD) memberikan pemahaman bagi ASN di instansi masing-masing agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman terkait zakat profesi.
“Zakat merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat,” pungkasnya.
Editor: Erwin