Panitera Muda Hukum PA Sangatta, Abdulrahman Sidik, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menangani 492 perkara cerai gugat dan 169 perkara cerai talak.
Kondisi ini menunjukkan tingginya jumlah perempuan yang mengajukan gugatan perceraian dan berstatus janda.
“Sebagian besar pasangan suami istri yang mengakhiri perkawinannya dipicu persoalan ekonomi dan perselingkuhan,” ujar Abdulrahman saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2025) sore.
Ia menjelaskan, pada tahun 2024, jumlah perkara cerai gugat tercatat sebanyak 411 perkara, sementara cerai talak sebanyak 163 perkara. Data tersebut memperlihatkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, angka perceraian cenderung mengalami peningkatan.
“Saat ini juga masih ada sejumlah perkara yang sedang berproses dan belum diputuskan,” jelasnya.
Meski demikian, Pengadilan Agama Sangatta tetap mengedepankan upaya mediasi terhadap para pihak yang berperkara. Mediasi dilakukan untuk meninjau kembali permohonan yang diajukan sebelum memasuki tahap putusan.
“Tidak semua perkara langsung dikabulkan. Jika tidak memenuhi syarat pengajuan atau alat bukti tidak cukup, maka permohonan dapat ditolak,” tegasnya.
Dari ratusan perkara perceraian yang masuk, beberapa di antaranya melibatkan pasangan dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk dari unsur TNI dan Polri. Namun secara keseluruhan, perkara perceraian masih didominasi oleh masyarakat umum.
“Selain itu, terdapat tiga permohonan izin poligami yang diajukan sepanjang tahun 2025,” pungkas Abdulrahman.
Editor: Erwin