Pelaku, seorang pria berusia 45 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kutim.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, melalui Kasat Reskrim AKP Rangga, mengatakan bahwa peristiwa memilukan ini menimpa seorang bocah perempuan berusia lima tahun.
Kejadian terjadi saat korban sedang asyik bermain “masak-masakan” bersama teman-temannya di sekitar lingkungan rumah.
"Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, tersangka memancing korban dengan cara melambaikan tangan," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (31/12/2025).
Korban yang masih polos tersebut kemudian mendekati tersangka. Tanpa rasa iba, tersangka menggendong korban masuk ke dalam sebuah ruangan dan membawanya ke dalam kamar mandi (WC) yang kemudian dikunci dari dalam.
Di lokasi tersebut, tersangka melancarkan aksi bejatnya. Korban sempat menangis histeris karena rasa sakit, namun tersangka membentak korban agar diam.
"Setelah melakukan aksinya, tersangka memandikan korban dan memakaikan kembali pakaiannya sebelum menyuruhnya keluar," katanya.
Pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Pihaknya telah mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari orang tua korban.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah murni untuk melampiaskan nafsu bejatnya dengan memanfaatkan kelengahan saat anak sedang bermain," ujar dia.
Atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan sempat mengalami luka fisik. Petugas fokus pada proses hukum tersangka serta memastikan adanya pendampingan bagi pemulihan psikologis korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Editor: Erwin