Larangan ini ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim, camat se-Kabupaten Kutim serta masyarakat umum.
“Seluruh OPD agar tidak menggelar kegiatan perayaan Tahun Baru 2026 dalam bentuk apa pun,” jelas Bupati dalam edaran tersebut yang ditandatangani, Senin (29/12/2025).
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait kesiapsiagaan pemerintah daerah pada perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta mempertimbangkan kondisi kebencanaan di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk beberapa kecamatan di Kutim.
Selain itu, para camat diminta mengambil peran aktif dalam menjaga stabilitas wilayah masing-masing dengan berkoordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan para pemangku kepentingan.
“Para camat agar mengidentifikasi serta menyusun langkah mitigasi terhadap potensi kerawanan bencana dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Pemkab Kutim juga menekankan penguatan pengamanan di berbagai ruang publik, termasuk objek wisata, tempat hiburan, pusat perbelanjaan serta fasilitas umum lainnya. Selain itu, mengkoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.
“Seperti objek wisata, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, fasilitas umum dan ruang publik lainnya,” jabarnya.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perayaan Tahun Baru secara berlebihan, seperti pesta kembang api maupun konvoi kendaraan bermotor. Pihaknya mengajak agar saat pergantian tahun diisi dengan kegiatan yang lebih positif dan bernilai sosial.
“Masyarakat tetap menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban umum, mengedepankan kesederhanaan serta kepedulian sosial,” harapnya.
Pemerintah juga mengajak mengisi momen pergantian tahun dengan kegiatan ibadah, doa bersama dan aktivitas sosial sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas.
“Jangan sampai melaksanakan perayaan malam pergantian tahun secara berlebihan,” pungkasnya.
Editor: Erwin