Direktur Perumda TTBKT, Suparjan, menegaskan, pencapaian target tersebut tidak hanya bergantung pada pembangunan jaringan baru, tetapi juga pada pembenahan sistem pendataan layanan air bersih yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi.
“Target 58 persen ini tidak bisa dicapai hanya dengan membangun infrastruktur. Yang tidak kalah penting adalah memastikan seluruh capaian layanan yang sudah ada benar-benar tercatat dalam data resmi,” ujar Suparjan.
Ia menjelaskan, masih banyak layanan air bersih yang dikelola secara mandiri oleh desa dan belum masuk dalam perhitungan cakupan pelayanan daerah. Diakui, banyak desa sebenarnya sudah memiliki sistem air bersih sendiri. Selama ini layanan tersebut berjalan, tetapi tidak semuanya terdokumentasi.
“Kalau semua ini kita masukkan ke dalam data, maka angka cakupan pelayanan akan jauh lebih akurat dan mencerminkan kondisi sesungguhnya di lapangan,” jelasnya.
Pihaknya juga akan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah desa melalui program Pamdes dan Pamsimas. Sehingga tidak hanya berbicara soal pembangunan fisik pipa atau instalasi.
“Kolaborasi dengan desa juga menyangkut konsolidasi data, pengelolaan dan keberlanjutan layanan air bersih,” katanya.
Menurutnya, kerja sama lintas sektor hingga tingkat desa menjadi kunci percepatan layanan.
“Kalau data kita kuat dan kolaborasi berjalan baik, maka perencanaan pengembangan layanan akan jauh lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Perumda TTBKT bersama Pemkab Kutim juga menyepakati perlunya evaluasi berkala terhadap Rencana Bisnis (Renbis) lima tahunan. Renbis lima tahunan tidak boleh kaku.
“Kita sepakat untuk meninjau dan mengevaluasinya setiap dua tahun sekali agar tetap relevan dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya.
Editor: Erwin