Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi ratusan botol minuman keras dari berbagai merek. Seluruh miras tersebut merupakan hasil KRYD serta Operasi Pekat yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Kutim.
“Ada sekitar 800 botol minuman keras yang kami musnahkan dengan menggunakan alat berat,” jelas AKBP Fauzan Arianto, Jumat (19/12/2025).
Selain miras, kepolisian juga memusnahkan sejumlah knalpot brong yang disita dari pengguna kendaraan bermotor. Knalpot tersebut diamankan menyusul banyaknya keluhan masyarakat karena suara bising yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas penyakit masyarakat,” tegasnya.
Untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan tujuh laporan polisi dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Total berat narkotika yang dimusnahkan mencapai 247,98 gram.
Proses pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara diblender, kemudian dicampur dengan bahan kimia sebelum dibuang ke saluran pembuangan khusus atau septic tank.
“Peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Karena itu, diperlukan langkah yang tegas dan berkelanjutan untuk memeranginya,” pungkasnya.
Editor: Erwin