Terkait hal itu, Kepala Kejari Kutim Reopan Saragih kepada Korankaltim.com Kamis (19/12/2025) hari ini menjelaskan, predikat WBK merupakan refleksi dari perubahan nyata dalam sistem kerja dan budaya organisasi di lingkungan Kejari Kutim.
Penghargaan ini menunjukkan upaya pembenahan tata kelola, penguatan integritas serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran aktif seluruh pegawai yang konsisten menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Kami menanamkan komitmen bersama bahwa pelayanan hukum harus bersih, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan. WBK menjadi indikator bahwa komitmen itu dijalankan secara konsisten,” ujar Saragih.
Pembangunan Zona Integritas di Kejari Kutim dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Kejari Kutim melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari penguatan pengawasan internal, pengendalian gratifikasi, penataan manajemen sumber daya manusia, hingga optimalisasi layanan berbasis teknologi informasi. "Predikat WBK harus menjadi pemacu untuk terus berbenah, bukan sekadar pencapaian administratif," tegasnya.
Tantangan kedepan justru semakin besar dan mereka harus memastikan predikat ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pelayanan hukum yang adil dan bebas dari praktik menyimpang. "Kami terus melakukan evaluasi dan inovasi berkelanjutan guna menjaga kepercayaan publik," ucap Saragih lagi.
Dengan diraihnya predikat WBK , Kejari Kutim berkomitmen dalam mendukung reformasi birokrasi nasional serta mewujudkan institusi penegak hukum yang bersih, transparan dan terpercaya. "Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama. Integritas aparatur dan kualitas layanan akan terus kami jaga dan tingkatkan," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur