Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menegaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Kutim yang merupakan bagian dari penegakan Perda Kutim Nomor 2 Tahun 2025 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dengan melibatkan lintas perangkat daerah serta para pemilik dan pengelola THM.
“Penataan ini tidak dimaksudkan untuk menutup atau mempersulit usaha, tetapi memastikan seluruh operasional THM berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fata Hidayat.
Fokus penataan meliputi kelengkapan izin operasional, kepatuhan jam buka, larangan praktik asusila, perjudian, peredaran minuman beralkohol ilegal, serta pengendalian kebisingan.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. Namun jika pelanggaran tetap dilakukan, Satpol PP akan bertindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Satpol PP Kutim memastikan penataan akan dilanjutkan dengan pengawasan lapangan secara bertahap guna menciptakan kondisi wilayah yang tertib dan kondusif.
“Para pemilik dan pengelola THM harus menandatangani surat pernyataan kepatuhan,” pungkasnya.
Editor: Erwin