Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan warga Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, yang kehilangan rokok dan uang tunai pada 2 Desember 2025 lalu.
“Kasus ini bermula dari laporan korban di Benua Baru Ilir. Dari rekaman CCTV dan video yang sempat beredar luas di media sosial, kami melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar Iptu Erik saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).
Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Polisi kemudian mendeteksi keberadaan AK di Samarinda dan langsung melakukan koordinasi lintas satuan.
“Kami berkoordinasi dengan Unit Jatanras Satreskrim Polres Kutim. Setelah delapan hari pengejaran, pelaku berhasil kami amankan di Hotel Rajawali, Jalan KH Samanhudi, Samarinda,” jelasnya.
Diketahui pelaku sempat buron lebih dari sepekan. AK diketahui kerap menyasar rumah dan warung yang sepi, dengan modus mencongkel pintu maupun jendela pada malam hari.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengungkap identitas AK merupakan residivis kambuhan yang baru saja bebas dari Lapas Bontang.
Bahkan, penangkapan kali ini menjadi yang keempat kalinya pelaku kembali berhadapan dengan hukum atas kasus serupa. Pelaku spesialis congkel rumah dan juga terlibat curanmor. “Sebanyak 16 TKP di wilayah Kutim dan 2 TKP di Samarinda,” terang Erik.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah tatah, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta sebuah jam tangan. Kerugian korban pada salah satu TKP ditaksir mencapai Rp3 juta.
Kini AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Erwin