Tak hanya itu, mereka juga melakukan penyusunan Rencana Kinerja dan Anggaran (RKA) Perubahan Kedua Tahun 2025 dan RKA 2026.
RKA Perubahan Kedua 2025 diformulasikan untuk menyesuaikan sejumlah asumsi yang mengalami pergeseran, sekaligus menjadi bentuk kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah.
Direktur Utama (Dirut) Perumda TTBKT, Suparjan, mengungkapkan bahwa regulasi tersebut menegaskan dua batasan penting dalam penyusunan anggaran, yakni rasio biaya operasi tidak boleh melebihi 90 persen dari pendapatan, serta rasio biaya pegawai tidak boleh melampaui 35 persen dari total pendapatan.
“Kedua batasan tersebut telah dijalankan oleh Perumdam, sehingga dokumen RKA Perubahan 2025 telah dinyatakan sesuai ketentuan,” tegas Suparjan.
Selain itu, Perumda TTBKT juga membahas RKA 2026 yang diarahkan untuk mendukung implementasi Renbis 2026–2030 dan strategi percepatan perluasan layanan air bersih.
Penyusunan anggaran 2026 telah diselaraskan dengan target meningkatkan cakupan pelayanan air bersih menjadi 80 persen, yang ditargetkan dipercepat capaiannya pada tahun 2029 sesuai Instruksi Bupati Kutim.
“Penyesuaian anggaran 2026 diarahkan untuk mempercepat peningkatan pelayanan. Kami agar target cakupan pelayanan 80 persen dapat dipercepat menjadi tahun 2029,” jelasnya.
RKA 2026 memuat prioritas pelayanan minimal serta sejumlah program teknis yang mendukung pemerataan akses air bersih.
Penyusunan anggaran dilakukan secara terukur agar kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya menjadi formalitas, tetapi menjadi landasan penting dalam memperkuat kinerja perusahaan.
“Tentu langkah ini diharapkan mampu mempercepat pemerataan akses air bersih di seluruh wilayah yang ada,” pungkasnya.
Editor: Erwin