Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Rezky Nur Harismeihendra mengatakan, petugas melakukan pemeriksaan berkas kendaraan dan melakukan penindakan menggunakan sistem tilang manual.
“Hasilnya sebanyak 25 pengendara terjaring pelanggaran,” ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat (28/11/2025) sore.
Adapun sejumlah pengendara terjaring terdiri dari 7 pelanggaran SIM, 12 pelanggaran STNK, 2 unit kendaraan roda empat dan 4 unit kendaraan roda dua yang turut diamankan.
Beberapa kendaraan yang terbukti melanggar aturan langsung dibawa ke Kantor Satlantas Polres Kutim untuk proses lebih lanjut.
Operasi tersebut untuk menertibkan pengendara sekaligus menekan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan. Mencegah terjadinya kecelakaan.
“Pelanggaran yang berisiko tinggi langsung kami tindak agar pengendara semakin disiplin dan sadar pentingnya keselamatan,” jelasnya.
Kegiatan terpadu merupakan langkah konsisten dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas guna menciptakan lingkungan berkendara yang aman.
“Penegakan aturan bukan hanya bentuk ketegasan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Operasi serupa akan terus dilakukan di titik-titik yang dinilai rawan pelanggaran dan kecelakaan. Pihaknya mengimbau masyarakat tertib berlalu lintas sebagai tanggung jawab bersama.
“Lengkapi dokumen, patuhi aturan, dan jadikan keselamatan sebagai prioritas,” tegasnya.
Editor: Erwin