Hal itu dilakukan setelah
Pemerintah Kabupaten Kutim menemukan proyek yang dinilai kurang optimal,
baik dari sisi kualitas maupun penyelesaian teknis di lapangan.
Pembangunan
daerah menurut Ardiansyah bukan sekadar urusan teknis, tetapi mandat
publik yang menuntut tanggung jawab penuh, integritas dan keseriusan
dalam setiap tahap pelaksanaannya. Kejadian semacam itu tidak boleh
terulang.
“Kalau mau kerja, lakukan dengan benar. Jangan ulangi
kesalahan yang sudah terjadi,” tegas Ardiansyah.
Terkait proses
pemilihan penyedia jasa khususnya untuk proyek Multi Years Contract
(MYC) sepenuhnya merupakan kewenangan PBJ. Namun orang nomor satu di
Kutim itu mengingatkan setiap kontraktor yang memenangkan proyek harus
memegang komitmen kuat karena MYC menyangkut kepentingan masyarakat luas
dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kutim.
“Pemilihan itu
ranah PBJ, tapi soal pelaksanaannya, kontraktor wajib menjaga kualitas.
Kita bicara pembangunan yang dinikmati masyarakat bertahun-tahun ke
depan,” sebut Ardiansyah.
Pemerintah mengharapkan proses pembangunan
berjalan transparan, akuntabel dan menghasilkan dampak nyata. Tujuan
Kutim bukan hanya membangun lebih banyak, tetapi memastikan kualitas
setiap proyek benar-benar memberi manfaat jangka panjang. “Yang kita
bangun jangan hanya terlihat bagus di luar, tapi harus benar-benar
bermanfaat,” jelasnya.
Sementara Plt Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Kutim Joni Abdi menambahkan, untuk progres
pekerjaan untuk APBD 2025 sebagian sudah berprogres dan berjalan. "Ada
beberapa kegiatan besar proses tender dan sudah berjalan khususnya di
Bidang Bina Marga," ucap Joni.
Editor: Aspian Nur