Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus langkah antisipatif menjelang meningkatnya aktivitas masyarakat di akhir tahun.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto melalui Kapolsek Kongbeng Iptu Samuel Tarihoran menjelaskan, operasi cipkon melibatkan enam personel gabungan dari Unit Reskrim, Samapta serta anggota Polsek lainnya.
"Sasaran utama peredaran minuman keras ilegal, senjata tajam, penyalahgunaan senjata api hingga potensi tindakan premanisme.," kata Samuel saat dikonfirmasi Korankaltim.com Kamis (20/11/2025).
Satu dari beberapa lokasi yang disasar adalah sebuah toko di Desa Miau Baru. Dari tempat tersebut, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai jenis dan merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi. "Hasilnya cukup signifikan. Total 339 botol minuman keras berhasil diamankan, mulai dari Drum Whiskey, McDonald Whiskey, Bir Bintang, Anggur Merah, Guinness hingga beberapa merek lainnya," papar Samuel.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kongbeng, sementara pemilik toko menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Operasi Cipkon bakal digencarkan di seluruh kecamatan.
Sementara Kapolres Kutim AKBP Fauzan meminta agar koordinasi yang kuat antara Polsek, Polres dan unit terkait akan menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal.
“Miras ilegal sering menjadi pemicu berbagai tindakan kriminal. Kami ingin memastikan ruang bagi potensi gangguan itu dipersempit,” jelas Fauzan.
Korps Bhayangkara berkomitmen menjaga Kamtibmas tetap aman. Setiap jajaran diminta untuk tidak ragu bertindak di lapangan selama itu untuk kepentingan masyarakat.
Sebagai apresiasi, pihaknya akan memberikan penghargaan kepada personel jajaran Polsek Kongbeng atas kerja cepat dan profesional mereka.
“Semoga kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut secara rutin, sehingga warga merasakan langsung kehadiran polisi yang melindungi,” harap Fauzan.
Editor: Aspian Nur