Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menyampaikan hal itu kepada Korankaltim.com. "Penindakan dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif dan edukatif disertai penegakan hukum secara humanis," kata Fauzan.
Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE mobile dan tilang manual menjadi metode utama dalam proses penindakan. Berdasarkan data operasi zebra sebelumnya, jumlah kecelakaan di Kutim menurun dari 20 kasus pada 2023 menjadi 19 kasus pada 2024 turun 5 persen. Namun, jumlah korban meninggal meningkat dari 4 orang menjadi 7 orang, atau naik 75 persen.
Pelanggaran lalu lintas juga menunjukkan peningkatan. Jumlah tilang naik dari 1.219 kasus pada 2023 menjadi 2.728 kasus pada 2024, meningkat 124 persen. Sementara teguran bertambah dari 3.371 menjadi 4.609 kasus atau naik 37 persen.
"Rendahnya disiplin berlalu lintas, meningkatnya mobilitas kendaraan serta intensitas penindakan disebut sebagai faktor yang memengaruhi tren tersebut," sebut Fauzan lagi.
Profesionalisme seluruh anggota di lapangan sangat penting dan Fauzan meminta untuk mengutamakan keselamatan diri dan masyarakat. “Hindari tindakan arogan. Jaga kehormatan institusi Polri dalam setiap tindakan,” tegasnya.
Fauzan juga meminta personel memanfaatkan teknologi, termasuk ETLE dan media sosial untuk memperluas edukasi dan meningkatkan transparansi kegiatan operasional.
Ada delapan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan tahun ini yakni, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm SNI atau sabuk keselamatan, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan balap liar," tutupnya.
Editor: Aspian Nur