Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial K, pria berusia 31 tahun, warga Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, bersama sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menangkap ikan dan udang dengan cara disetrum.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Polairud AKP Sudarwanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas penangkapan ikan dan udang menggunakan alat setrum di perairan Sungai Sangatta.
“Setelah dilakukan pengintaian di sekitar Sungai Sangatta, petugas mendapati satu unit perahu ketinting melaju dari arah muara menuju dermaga," kata Sudarwanto dikonfirmasi pada Rabu (12/11/2025).
Setelah perahu menepi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan peralatan setrum beserta hasil tangkapan. K mengakui telah melakukan penangkapan ikan dan udang dengan menggunakan alat setrum bersama satu temannya.
Masyarakat dan para nelayan diminta agar tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh undang-undang. Perbuatan pelaku melanggar Pasal 27 angka 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan.
Aturan tersebut dengan tegas melarang penangkapan ikan menggunakan alat atau cara yang dapat merusak sumber daya ikan dan lingkungan perairan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya perairan," sebut Sudarwanto.
Penangkapan ikan seharusnya dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan agar keberlanjutan ekosistem tetap terjaga. Penggunaan alat setrum ini sangat berbahaya bagi ekosistem sungai karena dapat membunuh ikan-ikan kecil dan merusak habitat alaminya.
"Kami akan memproses hukum pelaku secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Adapun barang bukti diamankan berupa hasil tangkapan 65 ekor udang sungai seberat 2,7 kilogram dan 8 ekor ikan sungai seberat 0,6 kilogram. Satu unit perahu ketinting warna abu-abu ukuran 4,75 meter, satu unit mesin ketinting merek Honda GX 390 berdaya 13 PK, satu unit adaptor atau mesin setrum. Serta Dua buah aki masing-masing merek Massive XP dan Yuasa, dua buah senter kepala warna hijau dan silver, satu buah tongkat serok ikan lengkap dengan jaring, Satu gulung kabel tembaga sepanjang enam meter.
Editor: Aspian Nur