Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai lebih dari Rp2,1 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut diketahui digunakan oleh J untuk bermain di “aplikasi pengganda uang” hingga habis.
Kepala Kejari Kutim melalui Kasi Pidsus, Michael A.F. Tambunan mengatakan, kasus ini bermula dari pengelolaan APBDes Desa Bumi Etam Tahun 2024 dengan total anggaran sebesar Rp10,4 miliar. Dalam anggaran tersebut terdapat kegiatan pengadaan 15 unit motor untuk ketua RT dengan nilai Rp332 juta.
“Dana telah dicairkan oleh J, namun tidak digunakan untuk pengadaan motor, melainkan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Michael pada Rabu (5/11/2025) sore.
Selain itu, tersangka juga melakukan penarikan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 sebesar Rp1,7 miliar pada periode 21 Januari hingga 13 Februari 2025. Penarikan tersebut dilakukan dengan memalsukan tanda tangan kepala desa pada cek pencairan.
Tidak hanya itu, J juga menyelewengkan dana pajak dengan rincian PPN sebesar Rp8,9 juta, PPh 23 sebesar Rp1,1 juta dan pajak daerah sebesar Rp1,5 juta.
“Sehingga total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai lebih dari Rp2,1 miliar,” bebernya.
Tim penyidik juga telah memeriksa 30 saksi, terdiri dari perangkat desa, pejabat kecamatan hingga dua orang ahli.
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Setelah pemeriksaan dinyatakan cukup, tersangka J langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Polres Kutim,” pungkasnya.
Editor: Erwin