Pantauan Korankaltim.com Jumat (24/10/2025) hari ini, para pegawai dan staf tetap melakukan aktivitas seperti biasanya seolah-olah tidak ada kejadian penggeledahan oleh aparat penegak hukum.
Hanya saja pejabat baik Kepala Dinas (Kadis) maupun pegawai yang bersangkutan tidak ada ditempat saat didatangi sekitar pukul 13.00 WITA siang tadi.
Beberapa pejabat yang ditemui enggan memberikan keterangan terkait persoalan penggeledahan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur tersebut.
Di ruang lobi kantor terlihat tenaga outsourcing Satpol PP Kutim sedang berjaga sekaligus penerima tamu yang hendak berurusan dengan instansi terkait. "Kemarin saya datang telat jadi tidak tahu persis kejadian dan tamu dari luar masuk ruangan," jelas Vemi, petugas yang berjaga saat ditemui media ini.
Diskepang Kutim memiliki empat bidang dalam struktur organisasi sesuai plang yang terpampang dibeberapa sudut ruangan, bahkan ada satu ruangan yang plang namanya telah copot.
Adapun beberapa ruangan yang tertera seperti bidang Distribusi Pangan, Konsumsi Pangan, Ketersediaan dan Kewaspadaan serta Keamanan Pangan.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penggeledahan Kantor Diskepang secara senyap. Penggeledahan berlangsung sekitar delapan jam mulai 10.00 WITA hingga 10.00 WITA pada Kamis (23/10/2025) kemarin.
Disinyalir penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU) yang menelan anggaran senilai Rp24,9 Miliar. Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa memeriksa sejumlah ruangan. Setidaknya menyita empat dus dokumen dan satu unit komputer yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi RPU. "Pemeriksaan dokumen bagian dari proses pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti," ujarnya.
Proyek RPU yang berlokasi di Kecamatan Sangatta Selatan sempat menuai sorotan publik, karena dinilai tak berfungsi optimal meski menelan anggaran besar.
Sebenarnya kasus tersebut sudah dibidik sejak lama setelah terbit Surat Perintah Penyidikan Polda Kaltim Nomor: SP.sidik/S-1.1/151/RES.3.3/Ditreskrimsus/Polda Kaltim, proses penyidikan telah dimulai sejak 23 Juni 2025.
Editor: Aspian Nur