Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menjelaskan, upaya pemberantasan tindak pidana narkotika terus digencarkan oleh jajarannya untuk menekan peredaran barang haram di wilayah Kutim. Kalau dihitung berdasarkan nilai ekonomi, total barang bukti sabu tersebut setara dengan lebih dari Rp527 Juta.
“Apabila nilai barang bukti dua bulan terakhir ini dikonversi ke rupiah, nilainya mencapai sekitar Rp527.535.000. Ini menunjukkan peredaran narkotika di Kutim masih cukup tinggi dan perlu diwaspadai bersama,” tegas Fauzan kepada media Jumat (24/10/2025) hari ini.
Selain mengungkap kasus, Polres Kutim juga akan melaksanakan agenda pemusanahan barang bukti narkotika yang telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim berupa 433,59 gram sabu. “Hari ini kami juga akan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 433,59 gram," jelasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan atau penyimpangan oleh oknum. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan dihadiri pihak terkait agar tidak ada lagi celah penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum. "Para tersangka sekitar 70 hingga 80 persen merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika," tutup Fauzan.
Editor: Aspian Nur