Dugaan Korupsi Proyek RPU, Tim Tipikor Polda Kaltim Geledah Kantor Diskepang Kutim
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: */Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA – Suasana di kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, mendadak tegang pada Kamis (23/10/2025) siang.
Sejumlah anggota kepolisian berpakaian sipil dengan rompi berwarna navy terlihat memasuki Kantor Dinas Ketahanan Pangan (Diskepang) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Petugas tersebut diketahui berasal dari Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) yang tengah melakukan penggeledahan di gedung tersebut. Satu per satu ruangan di kantor itu pun tak luput dari pemeriksaan petugas.
“Polisi datang sejak pagi, mereka langsung masuk dan memeriksa beberapa dokumen di dalam,” ujar seorang pegawai yang enggan disebut namanya.
Informasi yang dihimpun, penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) di Kecamatan Sangatta Selatan.
Proyek bernilai ratusan juta rupiah itu berada di bawah tanggung jawab Dinas Ketahanan Pangan Kutim dan kini tengah disorot karena diduga sarat penyimpangan.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Polda Kaltim Nomor: SP.sidik/S-1.1/151/RES.3.3/Ditreskrimsus/Polda Kaltim, proses penyidikan telah dimulai sejak 23 Juni 2025.
Hingga sore hari, polisi masih berada di dalam kantor dan belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, sejumlah personel Satpol PP berjaga ketat di pintu masuk guna membatasi akses ke area penggeledahan.
Jika dugaan korupsi dalam proyek tersebut terbukti, konsekuensinya bukan hanya pada kerugian keuangan negara, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah daerah dalam membangun ketahanan pangan di Kutim. Adapun pembangunan RPU yang diduga bermaslah itu menelan anggaran senilai Rp24,9 miliar.
Editor: Erwin










