Kepastian itu disampaikan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Dusun Sidrap sebagai bagian sah dari wilayah administrasi Kabupaten Kutim.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Ardiansyah langsung menginstruksikan tiga instansi yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur (TTBKT). Mereka diminta untuk bergerak cepat memberikan layanan kepada masyarakat Sidrap.
“Saya harap PUPR, Disdukcapil dan Perumda TTBKT segera memberikan fasilitas publik kepada masyarakat Dusun Sidrap,” tegas Ardiansyah.
Lanjutnya, penanganan di Dusun Sidrap harus dilakukan secara simultan oleh ketiga instansi tersebut. Langkah-langkah yang diambil harus berfokus pada penyelesaian masalah administrasi kependudukan serta infrastruktur dasar yang selama ini terbengkalai akibat ketidakjelasan status wilayah.
Perumda TTBKT diminta segera melakukan pemasangan jaringan pipa air bersih agar warga dapat menikmati layanan air minum layak konsumsi. “Ini langkah krusial untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang selama ini terabaikan,” ujar Ardiansyah.
Sementara itu, Dinas PUPR diminta segera memulai pembangunan serta perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan yang menjadi akses vital bagi aktivitas warga.
“Akses jalan yang baik akan membuka peluang ekonomi dan memudahkan pelayanan publik lainnya,” tambahnya.
Tak kalah penting, Disdukcapil Kutim diinstruksikan untuk segera menata ulang data kependudukan warga Sidrap. Selain itu, meminta agar dilakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Bontang guna mengatasi persoalan KTP ganda yang selama ini dialami masyarakat akibat dualisme administrasi.
“Disdukcapil segera merapikan administrasi kependudukan di Dusun Sidrap, Desa Martadinata. Lakukan koordinasi dengan Pemkot Bontang agar tidak ada lagi KTP ganda,” tegasnya.
Langkah cepat Pemkab Kutim ini menandai akhir dari prahara batas wilayah yang telah menghantui warga Sidrap sejak tahun 2001.
Dengan keputusan MK tersebut, kini status hukum wilayah dan hak pelayanan publik bagi masyarakat Sidrap resmi berada di bawah naungan Kutim. Ia pun memberi jaminan kepada warga bahwa pelayanan pemerintah kini akan sepenuhnya hadir di wilayah mereka.
“Kami apresiasi MK yang telah memutuskan Dusun Sidrap tetap berada di Kutim. Karena sejak lama menghadapi permasalahan ini,” pungkasnya.
Editor: Erwin