Setelah gugatan mengenai tapal batas ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Pemkot Bontang masih mencoba mencari jalur lain.
Sementara itu, Pemkab Kutim memilih untuk tidak terlibat lebih jauh dalam perdebatan yang dianggap sudah tidak relevan, mengingat status hukum Sidrap telah diputuskan secara jelas sebagai bagian dari Kutim.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi pun menilai polemik batas wilayah Sidrap secara yuridis masuk dalam administrasi Kutim sesuai keputusan MK dan tak ingin berlarut-larut dalam argumentasi. Sehingga, lebih fokus mengurus wilayah tersebut secara hukum masih berada di bawah administrasi Kutim.
"Kita akan terus melanjutkan pembangunan di kawasan perbatasan. Memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu oleh dinamika yang ada," ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Meskipun gejolak masyarakat dan perbedaan pandangan masih terjadi, namun pihaknya akan tetap melakukan pelayanan publik dan program pembangunan akan terus berjalan di Sidrap.
"Dengan status hukum yang jelas tentu kita memiliki tanggung jawab untuk membangun maupun penyediaan layanan publik di Sidrap," ulasnya.
Ia juga menegaskan, akan memastikan bagi warga berdomisili di Dusun Sidrap akan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai bagian dari wilayah Kutim.
"Kalau mereka tetap ngotot mempersoalkan status Sidrap tentu sangat aneh. Mestinya sudah klir dan fokus membangun," ungkapnya.
Sebelumnya, Plt Asisten Pemkesra Setkab Kutim, Trisno mengatakan, langkah dilakukan proses penertiban administrasi demi menjaga kondusifitas serta memastikan pelayanan publik di wilayah Dusun Sidrap tidak terganggu.
Sehingga terpenting agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan, perlindungan dan kepastian hukum atas status wilayah yang ditempatinya.
"Penertiban administrasi pemerintahan dan pelayanan dasar bagi warga yang berdomisili di Dusun Sidrap," jelas dia.
Sehingga perlunya pendekatan persuasif kepada masyarakat agar tidak terjadi perbedaan persepsi yang dapat memicu konflik horizontal.
Instansi terkait diharapkan agar segera melaksanakan layanan jemput bola dengan membuka layanan Adminduk khususnya mutasi kependudukan.
"Sosialisasi kepada warga domisili di sana perlu dilakukan sebelum pelaksanaan jemput bola Adminduk," pungkasnya.
Editor: Erwin