Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno mengatakan, dari awal pihaknya sudah optimis Dusun Sidrap tetap masuk wilayah Kutim.
“Jadi sekarang tidak ada lagi masalah batas antara Kutim dan Bontang. Tugas kita sekarang melakukan akselerasi pembangunan,” ujar dia saat dikonfirmasi awak media Korankaltim.com.
Menurutnya, polemik yang berlarut-larut tersebut sudah tidak relevan lagi untuk diperbincangkan. Sehingga semua pihak harus menerima hasil keputusan MK.
“Penertiban administrasi yang harus dilakukan semua warga berdomisili di wilayah Sidrap tentu harus ber-KTP di Kutim,” teranhnya.
Sebelumnya, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman keputusan tersebut sesuai ekspektasi. Pihaknya menegaskan sudah merencanakan pembentukan Desa Mata Jaya di wilayah Sidrap, dengan berbagai proyek pembangunan yang dijadwalkan pada tahun 2026.
“Ke depan tinggal membangun Dusun Sidrap dan proses menertipkan administrasi,” jelasnya.
Bupati Ardiansyah tetap berkomitmen membangun sejumlah infrastruktur di Dusun Sidrap. Seperti perbaikan akses jalan dan fasilitas lainnya.
“Termasuk sektor pendidikan. Nantinya akan di bangun gedung sekolah di sana,” pungkasnya.
Editor: Erwin