Hal ini menimbulkan persepsi adanya keistimewaan tersendiri. Apalagi, Sekda merupakan pucuk pimpinan bagi ASN, yang tentu juga terikat dengan aturan dalam struktur birokrasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, mengatakan bahwa polemik mengenai aturan absensi bagi ASN memang menuai kontroversi.
“Absensi Sekda tidak serta merta harus turun ke kantor. Memang ada pengecualian karena beban kerja jabatan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, beban kerja Sekda melampaui jam kerja reguler. Sehingga tidak hanya hadir di kantor tetapi juga turun ke lapangan hingga larut malam. Termasuk sejumlah kegiatan tak terjadwal mendampingi pimpinan kepala daerah.
“Banyak kegiatan yang terkadang mendesak. Jika ada penugasan otomatis Sekda wajib menghadiri,” bebernya.
Sehingga beberapa tugas yang harus dijalankan seperti membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan daerah.
Bahkan, tidak hanya mengerjakan banyak tugas dari kantor semata tetapi juga mengurusi hal strategis yang ada di luar jam kantor.
“Mestinya kritik itu bisa disampaikan secara bijak agar tidak menimbulkan persepsi liar di luar sana,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini Pemkab Kutim menerapkan format aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Sehingga pengelolaan administrasi dan penandatanganan dokumen secara elektronik.
“ASN tetap bisa menjalankan tugas dari mana saja, termasuk dari rumah. Melalui tanda tangan elektronik memudahkan layanan administrasi,” pungkasnya.
Editor: Erwin