Kasus ini melibatkan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu wanita berinisial EP berusia 32 tahun yang tak lain adalah ibu tiri almarhum dan ayah kandungnya sendiri SW yang berusia 33 tahun. Mereka tinggal di Jalan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara.
Sebenarnya si anak sempat tinggal bersama neneknya usai ibu kandung meninggal. Setelah ayahnya menikah lagi si anak kemudian dibawa ke Sangatta oleh ayahnya untuk tinggal bersama ibu tiri.
Peristiwa ini sendiri terbongkar saat seorang pelaku menelepon pamannya dan memberitahu jika anaknya meninggal karena penyakit bengkak. Si paman tak lantas percaya, kemudian mendatangi kediaman si anak dan memeriksa kondisi tubuhnya yang ternyata penuh memar dan bengkak hingga melaporkan ke pihak kepolisian.
Kepada Korankaltim.com Selasa (9/9/2025) hari ini, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Reskrim, AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setelah jasad si anak ditemukan dalam kondisi tidak wajar saat dilakukan visum.
“Kami terima laporan dan melakukan proses penyelidikan pada tanggal 3 September awal bulan lalu," kata Fauzan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui si anak sering menjadi pelampiasan kemarahan kedua orangtuanya. Ibu tiri almarhum kerap memukul dengan gagang sapu, tangan, hingga mendorong keras tubuhnya ke mesin cuci. "Ayah kandungnya juga mengaku ikut memukul dengan gantungan baju," sebut Fauzan lagi.
Hasil autopsi yang dilakukan menunjukkan adanya luka tumpul di bagian kepala, wajah dada dan punggung serta luka tusuk pada pipi kanan almarhum. "Kondisi ini menyebabkan si anak mengalami pendarahan otak yang berujung pada kematian," ungkapnya.
Beberapa barang bukti diamankan diantaranya celana panjang, celana dalam, sapu lantai, alat pel lantai serta balok kayu berwarna coklat abu. "Kedua pelaku sudah kami amankan di Rutan Polres Kutim untuk proses hukum,” tegas Fauzan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1), (2), (3), (4) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp3 Miliar.
Editor: Aspian Nur