Kasatpol PP Kutim, Fata Hidayat menegaskan, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sedangkan badan jalan digunakan untuk kendaraan.
Pemanfaatan kedua fasilitas umum tersebut untuk berjualan dinilai dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami tidak melarang warga mencari nafkah, silahkan berjualan di tempat yang semestinya. Trotoar bukan lapak dagang, dan badan jalan bukan pasar. Mari kita sama-sama menjaga ketertiban,” ujar, Jumat (15/8/2025).
Satpol PP juga akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan pelanggaran, terutama di kawasan pasar, sekolah dan jalan protokol. Selain imbauan, pihaknya akan melakukan penertiban apabila peringatan tidak diindahkan.
“Penertiban adalah langkah terakhir. Harapan kami, pedagang bisa tertib tanpa harus kami tindak. Ini semua demi keamanan, kelancaran lalu lintas dan kenyamanan bersama,” tuturnya.
Untuk itu, seluruh pihak diminta mematuhi aturan yang berlaku dan memanfaatkan fasilitas resmi seperti pasar atau area dagang yang telah disediakan.
“Memang ada beberapa lokasi menjadi tempat berjualan di badan jalan maupun trotoar seperti depan pasar induk, Jalan Dayung dan Jalan Inpres,” ujarnya.
Pihaknya juga sudah melakukan pemasangan spanduk imbauan namun tampaknya tak diindahkan. Maka, itu pihaknya menerjunkan personel langsung untuk berjaga.
“Kami sudah berulang kali mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan dan harus mengambil langkah tegas,” pungkasnya.
Editor: Erwin